Skema Banding
Skema ini digunakan sebagai acuan PAS bagi penanganan banding, dan komplain yang terjadi selama masa sertifikasi yang dilakukan baik oleh klien, pihak pemasok maupun pihak pengguna sertifikasi, dan pihak PAS – Pama Sertifikasi.
Skema ini digunakan sebagai acuan PAS bagi penanganan banding, dan komplain yang terjadi selama masa sertifikasi yang dilakukan baik oleh klien, pihak pemasok maupun pihak pengguna sertifikasi, dan pihak PAS – Pama Sertifikasi.
Tujuan dan sasaran di lakukannya skema ini adalah Memberikan kepastian, bahwa seluruh kejadian banding, dan komplain yang terjadi selama masa sertifikasi dapat diselesaikan dengan baik, efektif dan dapat memuaskan semua pihak.
KETENTUAN UMUM
Komplain dan banding dapat dilakukan oleh pihak klien akibat tidak sesuainya keinginan terhadap yang diharapkan atau dari pihak lembaga sertifikasi akibat tidak dipenuhinya persyaratan yang harus disediakan.
Adanya keluhan selama proses sertifikasi baik secara lisan maupun tertulis dari pihak klien maupun dari pihak Lembaga Sertifikasi Direksi PAS dapat membentuk Komite Independen yang bertugas untuk membahas sebab-sebab dan tindak lanjut terjadinya banding, dan komplain.
Jika komplain dan perselisihan tidak dapat diselesaikan dalam Komite, maka salah satu pihak dapat mengirimkan Surat Banding kepada Komite Akreditasi Nasional untuk diupayakan mendapat kepastian dari lembaga yang lebih tinggi.