Proses penerbitan pembekuan dan pencabutan sertifikat PAS.
Penerbitan Sertifikat
Semua temuan ketidaksesuaian telah diperbaiki dan diverifikasi oleh Auditor.
Semua urusan administrasi dan keuangan telah diselesaikan antara pemohon dan PAS.
Telah diputuskan penerbitan sertifikat oleh Komite Sertifikasi PAS.
Pembekuan Sertifikat
Apabila pelanggan belum bersedia untuk dilakukan survailen dalam dua kali berturut-turut atau selama dua belas bulan, maka untuk sementara sertifikat akan dibekukan.
Apabila pelanggan tidak dapat menyelesaikan proses sertifikasi ulang setelah 3 (tiga) bulan masa berakhirnya sertifikasi, maka untuk sementara sertifikat akan dibekukan.
Penerbitan sertifikat, Syarat utama untuk penerbitan sertifikat adalah:
Temuan ketidaksesuaian pada asesmen maupun survailen yang tidak dilakukan tindakan koreksi setelah batas waktu 6 (enam) bulan setelahnya dan telah diberi surat peringatan.
Tidak diperpanjangnya lagi kontrak jasa sertifikasi antara pelanggan dan PAS setelah masa kontrak habis.
Pelanggan mengundurkan diri.
Penyalahgunaan sertifikat, yang menyangkut ruang lingkup sertifikasi, penggunaan logo dan penggunaan lainnya, setelah diberi surat peringatan.